Alif News


Perda Kab. Pasuruan Terkesan “PERATURAN DI BUAT UNTUK DI LANGGAR”
9 November 2012, 11:56 am
Filed under: Aktualita

Sudah Hampir  tiga bulan  data-data berkaitan dengan birokrasi Dinas Pengairan di kumpulkan, hal ini di sebabkan karena begitu sulitnya proses rekomondasi untuk pembuatan jembatan sungai yang terletak di desa kebonwaris depan tanah yang akan di bangun sekolah seluas 2000 meter persegi,  lampiran  berkas yang harus di sesuaikan dengan standart baku dinas pengairan yang ternyata ujung-ujungnya mereka minta uang untuk jasa pembuatan berkas tersebut.

walhasil dengan menghabiskan dana 500.000,- untuk pembuatan satu bendel pengajuan rekomondasi akhirnya persoalan birokrasi bisa di atasi sehingga proyek pembangunan sekolah bisa di lanjutkan..

Ketika proyek bangunan berjalan, dari dinas pengairan berpesan agar untuk dibuatkan gorong-gorong di atas tanah yang akan di bangun sekolah itu supaya aliran air bisa bercabang, selain melalui jembatan sungai yang di bangun, juga di bawah bangunan sekolah yang dulunya di buat parit kecil untuk memilah aliran air sungai tersebut, ketika gorong-gorong di buat, justru bukan pujian yang di terima dari pihak proyek melainkan dari dinas pengairan melayangkan surat teguran tanpa legalisir yang menyatakan bahwa teknis pembuatan proyek tersebut tidak sesuai dengan spec dengan dalih melanggar ketentuan dan peraturan daerah kabupaten pasuruan no 3 tahun 2001 tentang irigasi pasal 5 ayat (2) pasal 6 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) huruf e dan juga perda Kabupaten Pasuruan No 6 tahun 2000 tentang ijin mendirikan bangunan  sedangkan tanah yang di buat gorong-gorong aliran air tersebut adalah berada di wilayah hak milik sekolah yang seharusnya walapun tidak di buatkan gorong-gorong pun tidak menjadikan soal karena tanah tersebut sudah menjadi hak milik sekolah, hal lain menyangkut masalah IMB, sebelum memaparkan masalah IMB pada surat teguran,  dinas pengairan seharusnya berkoordinasi dengan Dinas Perijinan terkait karena dari pihak sekolah sudah melakukan proses perijinan IMB dan itupun bukan wilayah dinas pengairan untuk melakukan teguran.

Kenapa dari pihak dinas tidak terus terang saja jika mereka minta dana sebagai bentuk tali asih dari pihak sekolah, itu jauh lebih baik dari pada mencari kesalahan orang.

jika hal ini terus dilakukan maka kesan dari Peraturan Daerah di buat hanya untuk mencari kesalahan pihak lain  bukan untuk mengatur tatanan Kabupaten Pasuruan. [Idhem]


Tinggalkan sebuah Komentar so far
Tinggalkan komentar



Tinggalkan komentar